Jakarta, Langkatoday.com – Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah yang mengaitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi,” kata Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Muhajir menyebut, empat akun media sosial yang dilaporkan yakni kanal YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Menurutnya, akun-akun tersebut memuat konten yang dinilai menyebarkan tudingan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik SBY dengan mengaitkannya pada isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Akun YouTube @AGRI FANANI, misalnya, menayangkan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”. Sementara akun @Bang bOy YTN memuat konten berjudul “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata u/ tangkis aib ini”.
Akun @KajianOnline juga disebut mengunggah video dengan judul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”. Adapun akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi melalui pihak yang disebut sebagai “pion”, yakni Roy Suryo.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arif, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak direspons oleh pihak terlapor. Menurutnya, somasi tersebut sejatinya merupakan ruang klarifikasi atau tabayyun.
“Karena somasi tidak diindahkan, maka empat akun semalam dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu ijazah palsu Jokowi,” tulis Andi Arif melalui akun X miliknya.
Sebelumnya, Partai Demokrat telah melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, serta tiga akun lainnya, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online.
Somasi tersebut diteken oleh enam advokat dari BHPP Partai Demokrat, yakni Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar. Somasi itu dipastikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Dalam surat somasi, Partai Demokrat menilai sejumlah unggahan yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi telah merugikan nama baik SBY dan Partai Demokrat.
“Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat somasi ini, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” demikian bunyi surat tersebut.
.png)






