www.domainesia.com
Hiburan

Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Sejumlah Daerah Resmi Berlakukan Larangan

Tim Langkatoday
576
×

Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Sejumlah Daerah Resmi Berlakukan Larangan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Perayaan malam Tahun Baru 2026 dipastikan berlangsung lebih sunyi. Sejumlah pemerintah daerah resmi melarang pesta kembang api dan petasan sebagai bentuk empati atas bencana nasional, pertimbangan keamanan, serta kondisi cuaca ekstrem.

Larangan ini diberlakukan melalui surat edaran kepala daerah hingga pengamanan kepolisian, menyasar kegiatan pemerintah, swasta, hingga ruang publik seperti hotel dan pusat perbelanjaan.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Berikut daerah-daerah yang melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran larangan kembang api untuk seluruh wilayah ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh kegiatan berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

“Untuk seluruh Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).

Larangan mencakup hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian. Meski tidak bisa melarang aktivitas personal sepenuhnya, Pemprov mengimbau warga menahan diri demi ketertiban dan empati sosial.

2. Provinsi Banten

Pemprov Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan, penjualan, dan penyimpanan kembang api dan petasan.

Gubernur Andra Soni menegaskan larangan berlaku sebelum dan saat Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini bertujuan:

  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum
  • Mencegah kebakaran dan kecelakaan
  • Menunjukkan solidaritas atas bencana di Sumatra

Bupati, wali kota, TNI–Polri, hingga tokoh masyarakat diminta melakukan pengawasan dan sosialisasi masif.

3. Kabupaten Cirebon (Jawa Barat)

Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat melalui Operasi Lilin Lodaya 2025.

Polisi mengimbau warga:

  • Tidak menyalakan kembang api dan petasan
  • Tidak konvoi dan menggunakan knalpot brong
  • Mengisi malam tahun baru dengan doa dan kegiatan keluarga

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran dan gangguan kamtibmas di kawasan permukiman padat.

4. Provinsi Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh kabupaten/kota tidak menggelar pesta kembang api dan menggantinya dengan doa bersama.

Imbauan ini dilandasi:

  • Empati terhadap korban banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara
  • Potensi cuaca ekstrem berdasarkan prediksi BMKG

Khofifah menilai doa bersama menjadi simbol solidaritas nasional dan refleksi kemanusiaan.

5. Kota Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo secara tegas melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.

Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan oleh kepolisian. Larangan ini sejalan dengan kebijakan Mabes Polri.

Instruksi Nasional Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 secara nasional. Teknis pengamanan dan penindakan diserahkan kepada kepolisian daerah.

Arah Perayaan Tahun Baru 2026

Pemerintah daerah mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan:

  • Doa bersama
  • Refleksi diri
  • Kegiatan keluarga
  • Kepedulian terhadap korban bencana

Langkah ini diharapkan menciptakan perayaan yang aman, tertib, dan bermakna, tanpa hiruk-pikuk kembang api.