JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi menyikapi laporan terhadap Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” ujar Budi di Jakarta.
Terkait belum dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah memprioritaskan pendalaman terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
“Sampai dengan saat ini belum, karena fokus kami pada pihak-pihak yang diduga melakukan suap, baik pemberi maupun penerima dalam proyek pengadaan jalan,” jelasnya.
Menanggapi munculnya nama Bobby Nasution dalam persidangan, KPK menegaskan bahwa keputusan menghadirkan pihak tertentu sebagai saksi sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim.
“Hakim dapat meminta menghadirkan pihak lain jika diperlukan untuk penguatan pembuktian. Kita ikuti proses persidangan yang berjalan,” tambah Budi.
Diketahui sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara dan dianggap menghambat proses penyelidikan.
KAMI menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Sumut memiliki informasi terkait pergeseran anggaran 2025 yang berfokus pada Dinas PUPR.
KPK menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses penegakan hukum secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.


.png)





