Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan
Berita

Agung Permana Siap Buka Fakta Dugaan Tambang Ilegal Pasca Dilaporkan UU ITE

1606
×

Agung Permana Siap Buka Fakta Dugaan Tambang Ilegal Pasca Dilaporkan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Agung Permana
channel whastapp langkatoday

STABAT, LANGKATODAY – Aktivis dan putra daerah Langkat, Agung Permana, memberikan tanggapan tegas menyikapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan kepadanya di Polda Sumatera Utara pada Senin (20/10).

Laporan tersebut terkait aksi demonstrasi yang ia lakukan di Mabes Polri pada Jumat (17/10) mengenai dugaan tambang emas ilegal di Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dalam klarifikasi yang diterima wartawan hari ini, Agung Permana menyatakan kesiapannya untuk membuka fakta yang sebenarnya demi “kejayaan Langkat.”

Bermula dari Bukti Masyarakat

Agung menjelaskan bahwa dugaan yang disuarakan bermula dari bukti otentik, berupa video dan foto, yang dikirimkan langsung oleh masyarakat kepadanya.

Materi tersebut, menurutnya, menjadi dasar dalam menyuarakan aspirasi publik terkait aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Bahorok.

Selain bukti visual, ia juga mengklaim telah menerima keterangan dari saksi di lapangan saat tim Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Berdasarkan kesaksian yang kami terima, dalam sidak itu dilakukan pengamanan barang bukti berupa karpet dan tiga karung sampel butiran pasir,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya pihak yang diduga sebagai oknum TNI di lokasi yang disebut berperan sebagai pengawas. Oknum tersebut, klaimnya, diduga melarang tim Krimsus melakukan penyitaan barang lain yang berkaitan dengan perkara saat itu.

Bantah Tuduhan Pemerasan dan Siapkan Laporan Balik

Secara tegas, Agung Permana membantah tuduhan pemerasan yang muncul dalam beberapa pemberitaan terkait.

“Sampai saat ini kami tidak pernah berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan pihak perusahaan mana pun yang terkait dengan dugaan tambang tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan dan bentuk komitmen terhadap kebenaran, Agung mengumumkan rencana untuk mengambil tindakan hukum balasan.

“Pada Jumat, 24 Oktober 2025, kami akan melaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Pajak, dan PPATK,” ujarnya.

Pelaporan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, aktivitas, dan potensi pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam dugaan kasus tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil agar perkara ini menjadi terang benderang serta demi pengelolaan sumber daya alam Langkat secara adil dan berdaulat.