Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Hukum

Rugikan Negara Rp8,1 M, Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat

Avatar photo
×

Rugikan Negara Rp8,1 M, Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

MEDAN (Langkatoday) – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/8) melakukan penahanan sekaligus pelimpahan tanggung jawab tersangka Dr Muhammad Sadri berikut barang bukti (tahap II).

Hal itu dibenarkan Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Budang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (14/8/2024).

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

“Kapasitas tersangka Dr MS selaku Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Stabat. Diduga melakukan pemotongan biaya hidup para mahasiswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Akademik 2020 hingga 2023,” urai Yos.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Sedangkan pelimpahan tersangka dan barang buktinya, dari penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada tim penuntut umum pada Kejari Langkat agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan.

Dr MS dan lainnya ‘tersandung’ kasus dugaan korupsi terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Akademik 2020-2023 di sekolah tinggi yang bermarkas di Jalan Sei Batang Serangan, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tersebut.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, tersangka melakukan pemotongan terhadap uang subsidi Angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester dan Angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta.

“Dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rel/metro)

www.domainesia.com