STABAT | LANGKATODAY – Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai juru periksa di salah satu Polsek jajaran Polres Langkat dilaporkan ke Propam Polres Langkat karena diduga melakukan perzinahan dengan istri seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Oknum polisi berinisial ES itu dilaporkan oleh A, anggota DPRD Langkat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/636/X/2025/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut terkait dugaan perzinahan dengan MD (38), yang tak lain adalah istri pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Petrus Roberto Ginting, SH dari PRG Law Office, menyebut kasus ini bermula saat MD membuat laporan kehilangan di salah satu Polsek pada tahun 2022. Dari situ diduga mulai terjalin kedekatan antara MD dan oknum polisi ES.
“Dugaan perselingkuhan itu terungkap pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, ketika ES dipergoki sedang bersama MD di dalam mobil di area garasi rumah ES,” ujar Petrus kepada wartawan di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (9/10) sore.
Menurut Petrus, setelah kejadian itu, ES sempat diamankan dan ditahan di Patsus Provos Polres Langkat. Namun keesokan harinya, Sabtu (4/10), oknum tersebut dikabarkan sempat bebas dan kembali bertemu dengan MD di Stabat, sebelum akhirnya ditahan lagi oleh Provos.
“Harapan kami kepada Bapak Kapolres Langkat, agar oknum ES diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu di-PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kalau seorang anggota dewan saja bisa dipermainkan, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tegas Petrus.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Faisal Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.


.png)





