Kasasi Ditolak, Alexander Halim Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Medan, Langkatoday.com – Upaya hukum kasasi terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KGLTL) kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alexander Halim dan menyatakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Perkara diputus oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Informasi putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
Dalam amar putusan, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan JPU serta menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Alexander Halim tetap berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Putusan Kasasi Perkuat Vonis Sebelumnya
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, PT Medan melalui putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa dan JPU.
Namun, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Alexander dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain mempertahankan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, putusan tingkat banding juga memperberat besaran uang pengganti (UP) yang harus dibayarkan terdakwa.
210 Hektare Kawasan Hutan Dikuasai
Perkara ini berkaitan dengan penguasaan sekitar 210 hektare lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya diketahui terdapat sekitar 60 sertifikat yang terbit di atas kawasan yang menjadi objek perkara.
Alexander disebut menggunakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur dalam penguasaan lahan tersebut.
Berdasarkan rangkaian perkara, pembelian lahan disebut berlangsung pada periode 2009 hingga 2012. Dalam sejumlah akta jual beli, nama sejumlah karyawan disebut digunakan sebagai pihak yang tercantum dalam transaksi.
Seiring waktu, sejumlah sertifikat yang sebelumnya menggunakan nama pihak lain kemudian dibaliknamakan kepada Alexander.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya juga mensinyalir adanya keterlibatan perangkat desa dalam proses alih fungsi kawasan tersebut.
Saat ini, penyitaan terhadap sebagian lahan telah dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS/TPK/2022/PN.MDN.
Lahan yang telah disita tercatat sekitar 105,952 hektare.
Aktivis: Jangan Berhenti di Satu Terdakwa
Putusan kasasi tersebut mendapat perhatian dari aktivis asal Langkat, Ariswan.
Ia menilai putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan lainnya di Kabupaten Langkat.
“Hal ini membuktikan bahwa hukum itu masih ada, masih berpihak pada masyarakat. Kita percaya hal ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengungkap mafia-mafia hutan di Langkat,” tegas Ariswan.
Menurutnya, persoalan kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berhubungan dengan dampak ekologis dan bencana yang dirasakan masyarakat.
Ariswan yang mengaku turut terdampak banjir berharap penegakan hukum terhadap kasus kehutanan dapat berlanjut kepada pihak-pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Gara-gara manusia seperti ini hutan Langkat gundul dan menyebabkan banjir. Saya adalah orang yang juga terdampak banjir dan merasakan kerugian materiil dan immateriil,” katanya.
Ia berharap aparat tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Mangrove Karang Gading Terus Tertekan
Persoalan SM KGLTL tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Kawasan tersebut juga memiliki nilai ekologis penting karena merupakan salah satu benteng ekosistem mangrove di pesisir timur Sumatera Utara.
Riset pakar kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, menunjukkan kawasan SM KGLTL pada 1989 memiliki tutupan mangrove sekitar 11.179,09 hektare.
Dalam kurun waktu sekitar tiga dekade, luas mangrove disebut berkurang sekitar 25 persen atau mencapai 2.871 hektare. Pada 2018, mangrove yang tersisa sekitar 8.303,35 hektare.
Kerusakan mangrove juga berdampak terhadap ekosistem perairan. Hilangnya sekitar 100 hektare mangrove diperkirakan berkonsekuensi terhadap hilangnya sekitar 1,2 ton udang, mengingat kawasan mangrove merupakan habitat penting bagi berbagai biota perairan.
Kawasan Karang Gading dan Langkat Timur Laut sendiri memiliki sejarah panjang sebagai kawasan hutan.
Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014, kawasan tersebut telah memiliki dasar penetapan sejak era pemerintahan kolonial melalui Zelfbestuur Besluit (ZB) pada 1932 dan 1935.
Selanjutnya, melalui SK Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, kedua kawasan ditunjuk sebagai kawasan suaka alam dan suaka margasatwa.
Secara keseluruhan, kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki luas sekitar 15.765 hektare, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
Kini, dengan ditolaknya kasasi Alexander Halim, vonis 10 tahun penjara telah berkekuatan hukum sesuai putusan kasasi tersebut. Perhatian berikutnya tertuju pada sejauh mana penegakan hukum akan berlanjut terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan lainnya serta bagaimana pemulihan ekologis kawasan yang telah rusak dapat dilakukan.








