Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
HukumRegional

Perselisihan Dua Pelatih Renang, Tersangka Diancam Pasal Penganiayaan

Avatar photo
×

Perselisihan Dua Pelatih Renang, Tersangka Diancam Pasal Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto, saat press release kasus keributan berujung penganiayaan antarpelatih renang. Waspada/Bustami Chie Pit

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto, saat press release kasus keributan berujung penganiayaan antarpelatih renang. Waspada/Bustami Chie Pit

ASAHAN (Langkatoday) – Perselisihan dua pelatih renang berujung dengan dugaan penganiayaan, Polres Asahan menetapkan satu tersangka dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto, saat Press Release, Selasa (6/8), menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka JSM, 40, warga Kel Gambir Baru, Kisaran, atas dugaan penganiayaan terhadap Asliani Siregar, 30, warga Kota Tanjungbalai.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

Menurut keterangan, kata Kapolres, motif penganiayaan adalah karena keributan saat latihan renang di Kolam Renang Hotel Sabty, Kisaran, pada Jumat (2/8) sore lalu, yang berujung korban terjatuh dalam kolam dan tidak sadarkan diri karena ditendang oleh pelaku di bagian vital.

“Hasil visum et repertum (VER), memar pada bibir besar dan kecil kemaluan. Kemudian luka lecet pada arah pukul 1 dan 8 kemaluan korban. Hal tersebut diakibatkan oleh benda tumpul,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Ditanya apakah peluang Restorastice Justice (RJ) dalam kasus ini, Kapolres menuturkan pihaknya akan bertindak profesional dalam masalah ini.

“Untuk masalah itu (RJ) kita serahkan kepada masing-masing (tersangka dan korban). Polisi akan bertindak profesional dalam kasus ini,” jelas Kapolres. (rel/wol)

www.domainesia.com