Scroll untuk baca artikel
DomaiNesia
DomaiNesia
NasionalPolitik

Usai ‘Mati-matian’ Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Sebut Asli

Tim Langkatoday
336
×

Usai ‘Mati-matian’ Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Sebut Asli

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Solo, Langkatoday.com – Setelah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (12/3) sore.

Rismon tampak berjalan bergegas untuk memasuki rumah Jokowi tanpa menyampaikan satu patah kata.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Hingga kini, belum diketahui apa topik pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Adapun Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Rismon masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Sebelumnya, Rismon melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Rabu (11/3) menyebut ijazah milik Jokowi adalah asli.

Adapun hal itu berdasarkan penelitian ulang yang dilakukannya dalam dua bulan terakhir.

Mulanya dia menyebut bahwa hasil penelitiannya yang tertuang pada buku Jokowi’s White Paper bersama dengan Roy Suryo dan Tifa memiliki kesalahan.

Namun, Rismon menegaskan hanya hasil penelitiannya saja yang mengandung kesalahan.

Dia mengungkapkan penelitian yang dilakukannya tidak bergantung dengan hasil riset yang dilakukan oleh Roy maupun Tifa.

Dengan kesalahan tersebut, Rismon pun meminta maaf kepada Jokowi atas tuduhannya selama ini.

“Temuan saya sebelumnya yang telah melukai, membuat commotion (kegaduhan) dalam perkembangan kita akhir-akhir ini melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi, saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi,” katanya.

Rismon menjelaskan bahwa kesalahan penelitiannya terkait dengan watermark dan emboss pada ijazah Jokowi.

Dia menegaskan, berdasarkan penelitian ulang yang dilakukannya, dua komponen tersebut terbukti ada pada ijazah Jokowi.

“Bahwa memang apa yang saya analisa dan miss di situ yaitu terkait watermark dan terutama emboss, itu memang ada di dalam dokumen tersebut.”

“Saya uji dengan gradien analysis dan uji-uji lainnya dan metodologi yang sama dalam buku JWP tetapi dengan melibatkan variabel translasi, rotasi, maupun pencahayaan akibat objek yang kita analisa itu terpengaruh oleh sejumlah operasi geometri, maka temuan-temuan itu saya temukan dengan teliti dan saya uji ulang selama dua bulan ini,” jelasnya.

Melalui hasil temuan barunya itu, Rismon pun menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

“(Temuan baru Rismon) membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen (ijazah Jokowi) itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi’s White Paper meskipun menggunakan puluhan metodologi-metodologi yang sama,” jelasnya.

Rismon mengatakan temuan barunya itu kini telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3).

Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya

Selain mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengatakan, permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu.

Namun, Iman enggan untuk mengungkap lebih lanjut terkait detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.

Di lokasi yang sama, Rismon dan kuasa hukumnya juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang diajukannya.

Dia hanya mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan temuan baru terkait ijazah Jokowi.

Sebagai informasi, Rismon telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dia masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Sementara klaster lain yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Namun dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berujung dicabut setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)