Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
BeritaPolitik

Pendaftaran Bacalon Bupati Langkat Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo
×

Pendaftaran Bacalon Bupati Langkat Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

STABAT (Langkatoday)Pilkada Langkat tahun 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang hari pencoblosanya akan berlangsung sesuai jadwal 27 November mendatang.

KPU Langkat mengumumkan pendaftaran bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri pada Pilkada Langkat.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat akan berlangsung selama tiga hari.

Pengumuman tersebut tertera pada Nomor 809/PL.02-PU/1205/2/2024, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024.

“Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 waktu pendaftarannya dari Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB, sedangkan Kamis, 29 Agustus 2024 hari pendaftaran terakhir, pendaftarannya dari Pukul 08.00 s.ampai dengan Pukul 23.59 WIB KPU Langkat. Pendaftaran bakal paslon tersebut di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Jl. Tengku Putra Abdul Aziz, Stabat, Sumatera Utara,” urai Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan.

Dian Taufik juga memaparkan, isi pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 1225 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum ttahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Langkat tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 570.691 (lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara sah.

“Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Langkat merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” kata Dian.

Syarat Daftar Pilkada Langkat

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Langkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,
  4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi,
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Langkat juga harus memenuhi persyaratan:

  1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Langkat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Langkat;
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Langkat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Langkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link DISINI

KPU Kabupaten Langkat membuka layanan helpdesk pencalonan Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2024 dapat menghubungi:

  • Alamat email: [email protected]
  • Nomor HP 082268464367
  • Alamat: Jl. Tengku Putra Abdul Aziz, Stabat, Sumatera Utara, 20814
www.domainesia.com