NasionalPolitik

NasDem Sumut Desak Menhut Buka Data Perusahaan Perusak Hutan

632
×

NasDem Sumut Desak Menhut Buka Data Perusahaan Perusak Hutan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didesak segera membuka dan umumkan data pemilik perusahaan dan oknum pembacking pembalakan hutan di kawasan ekosistem Batang Toru.

Desakan tegas ini dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST pada Jumat (12/12).

Menurutnya, perusahaan pembalakan hutan penyebab bencana banjir bandang dan longsor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik kepada masyarakat maupun hukum.

Jadi untuk bisa mengadilinya, Menhut wajib membuka data siapa saja pemilik perusahaan dan pihak terlibat lainnya pada praktik deforestasi.

“Kami yakin, kementerian punya data lengkap soal itu. Baik pihak eksternal maupun internal pemerintahan yang terlibat dalam perambahan hutan,” pungkas anggota DPR RI itu.

Ia menegaskan transparansi penegakkan hukum bagi aktor perusak hutan penyebab kesengsaraan ribuan masyarakat merupakan kewajiban dan hak publik di mata hukum.

“Keterbukaan data kepada publik adalah langkah penting memastikan proses hukum berjalan adil bagi masyarakat Sumut,” tandasnya.

Iskandar ST menambahkan, Kementerian Kehutanan melalui Polisi Kehutanan, memiliki tugas dan kewenangan mengawasi aktivitas di kawasan hutan, sehingga data mengenai perusahaan legal maupun ilegal semestinya dimiliki secara lengkap.

Apabila Menteri Kehutanan tidak berani mengumumkan data tersebut secara terbuka ke publik, maka kinerjanya patut dipertanyakan. Berimbas pada dugaan kementerian justru melindungi para mafia kehutanan yang seharusnya diberantas.

Iskandar turut menegaskan langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada penyegelan empat perusahaan yang diduga terlibat.

“Paling penting adalah mengumumkan secara jelas siapa pemilik perusahaan dan siapa sebenarnya dalang di balik perambahan hutan Batang Toru,” tegasnya kembali. (*)