Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
NasionalPolitik

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?

Avatar photo
×

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?

Sebarkan artikel ini
Hakim Agung Suharto membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Hakim Agung Suharto membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Langkatoday.com, Jakarta – Hanya dalam waktu tiga hari, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan ini menimbulkan spekulasi adanya kepentingan politik karena dikeluarkan saat Partai Gerindra mulai gencar mempromosikan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

Putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/5/2024), hanya tiga hari setelah permohonan Partai Garuda yang mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diterima hakim.

MA mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Dengan putusan itu, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota saat penetapan calon dilakukan KPU, bisa maju dalam pemilihan. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.

Perkara yang diregister dengan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut diterima oleh Kepaniteraan MA pada 23 April 2024. Perkara tersebut kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada 27 Mei lalu. Setelah tiga hari kemudian atau tepatnya 29 Mei, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, menjatuhkan putusan.

Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan tersebut.

”Benar bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No 23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan hum,” tuturnya.

Suharto juga menegaskan, putusan diambil dalam waktu tiga hari karena hakim menjalankan asas pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

”Jadi, cepat itu yang ideal,” katanya.

Dari laman resmi MA diketahui, permohonan diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dkk. Ketua Umum Partai Garuda itu mempersoalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/ 2020. Pasal itu berbunyi,

”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, MA memerintahkan agar KPU mencabut ketentuan tersebut.

MA memaknai pasal itu menjadi ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.”

KPU Tunggu Publikasi

Saat dimintai tanggapan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, menyampaikan, KPU masih menunggu publikasi resmi dari MA. Hal ini sebagai bentuk aktualisasi prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) huruf d PKPU No 2/ 2024.

”Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham menegaskan.

Putusan MA tersebut menimbulkan beragam spekulasi karena dikeluarkan saat Partai Gerindra tengah gencar menyosialisasikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Sejumlah kalangan menduga putusan itu dikeluarkan untuk mempermudah jalan mengusung Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, di Pilkada DKI Jakarta.

Upaya untuk menyosialisasikan Kaesang setidaknya terlihat dari unggahan di akun Instagram Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (29/5/2024) malam.

Dasco mengunggah foto Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono berdampingan dengan Kaesang. Tak hanya foto wajah, unggahan tersebut juga menyebut Budisatrio sebagai calon gubernur DKI Jakarta, sedangkan Kaesang sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Unggahan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024)

”Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024,” tulis Dasco dalam unggahannya.

Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Jika mengacu pada PKPU No 9/ 2020, Kaesang tidak dapat diusung menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta karena pada Agustus, usianya belum genap 30 tahun. Sementara jika merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat diusung menjadi calon wakil gubernur karena pada saat pelantikan 1 Januari 2025, ia sudah berusia 30 tahun.

Sebelumnya, Dasco menjelaskan bahwa Gerindra tengah mengalkulasi tokoh yang bakal diusung pada Pilkada Jakarta. Ia tidak menyebutkan siapa yang bakal diusung oleh Gerindra. Namun, ia memastikan partainya akan mengusung sosok yang tidak mengecewakan. (rel/kmps)

www.domainesia.com