JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Selasa (18/11).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan.
“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan keterlibatannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga belum memiliki rencana untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, Budi menekankan bahwa keputusan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika proses persidangan.
“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah:
Klaster Dinas PUPR Sumut:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora
Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerimanya.
KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan berbasis bukti.


.png)





