Medan, Langkatoday.com – Kebijakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menuai kritik pedas dari parlemen. Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan logika aturan yang mewajibkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru bagi bangunan yang roboh akibat faktor alam.
Kritik keras tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Medan pekan lalu, yang membahas sengketa pembongkaran papan reklame (billboard) di Jalan Zainul Arifin.
Anomali Aturan: Bencana Alam Berujung Urusan PBG
Edwin menilai Dinas Perkimcikataru tidak sensitif terhadap musibah yang dialami warga maupun pelaku usaha. Ia mencontohkan kasus billboard milik PT Sumo Advertising yang roboh karena faktor alam namun justru dipersulit saat hendak didirikan kembali.
“Kalau roboh karena faktor alam harus urus PBG baru? Ini keterlaluan. Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi. Kebijakan ini sangat mengganggu iklim usaha,” tegas Edwin dengan nada geram.
Dugaan “Perangko Kilat” di Balik Pembongkaran
DPRD juga mencium adanya aroma tidak sedap dalam proses pembongkaran paksa billboard tersebut oleh Satpol PP. Edwin secara blak-blakan menyebut adanya dugaan “perangko kilat” atau titipan pihak tertentu dalam penertiban tersebut.
Kejanggalan semakin nyata karena Pemko Medan diketahui tetap menerima setoran pajak dari billboard tersebut senilai Rp96 juta.
“Kalau disebut tidak berizin, kenapa pajaknya diterima? Ini aneh. Seperti ada pesanan agar papan reklame itu dibongkar lagi,” tuturnya.
Pengusaha Taat Pajak Malah Dipersulit
Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, turut menyayangkan ketidakadilan dalam penegakan aturan. Menurutnya, dinas terkait seharusnya gencar menertibkan bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin, bukan malah menyasar mereka yang taat administrasi.
“Sepertinya yang taat aturan dan taat bayar pajak justru diperlakukan tidak adil. Yang tanpa izin itu yang seharusnya ditertibkan,” tegas Lailatul.
Bantahan PT Sumo: “Kami Kelebihan Bayar Pajak”
Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, membantah keras tudingan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, ia mengeklaim pihaknya justru membayar pajak melebihi ukuran izin yang tertera.
“Izin kami 5×10 meter, tapi pajak yang kami bayar untuk ukuran 6×12 meter senilai Rp96 juta. Bagaimana disebut bocor? Ini kwitansinya ada,” jelas Riza, Sabtu (14/2).
Riza juga mengeluhkan proses perizinan di Kota Medan yang birokrasinya berbelit hingga memakan waktu dua tahun. Padahal, PT Sumo mengeklaim pernah menyumbang PAD hingga Rp3 miliar bagi Pemko Medan.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perkimcikataru belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar hukum kewajiban PBG baru untuk objek yang terkena bencana alam tersebut.
.png)





