Tenaga Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Siapkan “Kado Spesial” untuk PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Langkatoday – Status tenaga honorer resmi dihapus mulai 2025 sesuai amanat UU ASN 2023. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan mekanisme seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Rini Widyanti, menegaskan tenaga honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi. Namun, bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024, masih ada peluang menjadi PPPK paruh waktu sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  P2G Protes Keras! Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Badan Gizi Jadi PPPK Dinilai Melukai Hati Guru Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mempertimbangkan ketersediaan formasi dan kondisi anggaran instansi.

Baca Juga:  Skandal PPPK di SMA Negeri 1 Barus: Oknum "Guru Siluman" Diduga Manipulasi Data, Disdik Sumut Mulai Bertindak

Menariknya, meski hanya berstatus PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang lolos akan mendapat “kado spesial” dari pemerintah, di antaranya:

  1. Status Kepegawaian
    PPPK paruh waktu tetap berstatus pegawai di instansi pemerintah dan akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

  2. Gaji Pokok
    Mereka berhak atas gaji pokok, minimal setara dengan gaji saat menjadi non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.

  3. Fasilitas Lain
    Selain gaji, pemerintah juga memberikan fasilitas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Seragam Baru dari Pemkab Langkat, Senyum Anak Sekolah Mengembang Lebar

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transisi penghapusan tenaga honorer berjalan lebih adil sekaligus tetap memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang sudah lama mengabdi.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI