Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Ilegal Milik Warga, Ini Alasannya

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Pemerintah berencana melegalkan sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola secara mandiri oleh warga di berbagai daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat sekaligus mendongkrak produksi migas nasional.

Sumur minyak rakyat, yang umumnya tersebar di wilayah-wilayah kaya sumber daya seperti Sumatera dan Jawa, selama ini beroperasi tanpa izin resmi. Meski dianggap ilegal, aktivitas tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Melihat potensi tersebut, pemerintah kini tengah menyusun regulasi khusus yang akan menjadi payung hukum legalisasi sumur minyak rakyat. Regulasi ini akan mengatur tata kelola, perizinan, standar keselamatan, serta skema kerja sama antara pengelola lokal dan perusahaan negara.

“Daripada terus beroperasi secara ilegal dan sulit diawasi, lebih baik diberi legalitas yang terarah. Ini bisa jadi solusi win-win, warga bisa tetap bekerja, dan negara memperoleh manfaat dari sisi produksi serta penerimaan,” ujar seorang pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebut namanya.

Rencana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengejar target ambisius produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2030. Pemerintah menilai, kontribusi dari sumur-sumur minyak rakyat yang dilegalkan dapat menjadi salah satu pendorong capaian tersebut.

Baca Juga:  Pegawai Kemenkomdigi Raih Keuntungan Rp 8,5 Juta per Situs Judi

Namun, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar legalisasi ini tidak membuka celah baru bagi penyimpangan. Isu lingkungan, keselamatan kerja, serta bagi hasil yang adil juga menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan ini.

Legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat, seiring dengan rampungnya penyusunan aturan teknis oleh kementerian terkait. Pemerintah berjanji akan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses implementasinya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru