PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

- Kontributor

Senin, 16 Desember 2024 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Foto Kombinasi Jokowi, Gibran, Bobby. (CNBC Indonesia)

JAKARTA (Langkatoday) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo. Bukan hanya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution serta 27 kader lainnya juga bernasib sama.

Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP. Keputusan ini dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Khusus untuk pemecatan Jokowi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detik.com, Senin (16/12).

Baca Juga:  SK Kemenhum: Jusuf Kalla Ketua Umum PMI Periode 2024-2029 yang Sah

Adapun surat SK-nya sebagai berikut:

Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

  1. Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
  4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
  5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:  Purbaya Paling Dipuji, Tapi 63 Persen Publik Masih Tak Puas dengan MBG

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sumber: cnbc

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Berita Terbaru