PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2024 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Foto Kombinasi Jokowi, Gibran, Bobby. (CNBC Indonesia)

JAKARTA (Langkatoday) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo. Bukan hanya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution serta 27 kader lainnya juga bernasib sama.

Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP. Keputusan ini dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Khusus untuk pemecatan Jokowi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detik.com, Senin (16/12).

Baca Juga:  Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3–8,3 Juta, Statusnya PKWT Dua Tahun

Adapun surat SK-nya sebagai berikut:

Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

  1. Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
  4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
  5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:  Mahfud MD Soroti Anggaran Program MBG, Sebut Hanya Rp34 Miliar untuk Konsumsi

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sumber: cnbc

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB