Jakarta, Langkatoday – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan taktis barakuda di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketujuh anggota tersebut akan ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Identitas 7 Anggota Brimob
Tujuh anggota Brimob yang diproses adalah:
Kompol Cosmas Kaju Gae
Aipda M. Rohyani
Bripka Rohmat
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Menurut hasil identifikasi sementara, pengemudi barakuda adalah Bripka Rohmat, dengan Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah pengemudi. Sementara lima anggota lainnya berada di bagian belakang kendaraan.
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Irjen Abdul Karim menjelaskan, selama masa patsus akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketujuh personel, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi kronologi kejadian.
“Selanjutnya hasil identifikasi sementara yang sudah kami dapatkan, yaitu dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, sedangkan lima lainnya berada di belakang,” ungkap Karim.
Ia menegaskan, Propam berkomitmen menjalankan pemeriksaan dengan transparan agar publik percaya pada proses penegakan hukum internal Polri.
“Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi ini. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Karim.