Tanggapi Ajuan Kasasi Pemda Langkat, LBH Medan: Hanya Menjaga Marwah Bukan Keadilan

MEDAN (Langkatoday) Pemkab Langkat ambil langkah hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan Pemkab Langkat.

Merespon upaya hukum Pemkab Langkat tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Pemkab Langkat tidak belajar dari permasalahan yang telah terjadi.

Baca Juga:  Debat Kedua Pikada Langkat 2024 Bahas Tentang Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah

Menurutnya Pemkab Langkat terkesan tutup mata atas permasalahan hukum saat ini.

“Alih-alih mengatakan demi keadilan para pihak, namun sebenarnya hanya mau menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Irvan kepada awak media, Selasa (14/1) sore.

Ia menilai prinsipnya tidak sama sekali mengedepankan keadilan dan kepentingan para guru, khusunya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang.

Baca Juga:  Dibacok di Belakang Polsek Stabat, Hampir Setahun Pelaku Utama Belum Tertangkap!

Irvan mengatakan upaya hukum kasasi memang merupakan hak hukum bagi para pihak.

Namun Ia meyakini dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN hanya akan semakin memperburuk keadaan, khususnya para guru.

“Nantinya akan berdampak pada dunia pendidikan Langkat. Belum lagi stigma buruk masyarakat Indonesia terhadap Pemkab Langkat yang tidak bijaksana,” tegas Irvan lagi.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

“Padahal masalah ini secara terang benderang penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi”. tambahnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menilai langkah kasasi yang diambil sesungguhnya bukan demi keadilan tapi hanya mempertahankan marwah pemerintah. (**)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia