www.domainesia.com
HukumNasional

Tak Jalankan Putusan MA Rp3,2 Miliar, PT Sompo Insurance Dilaporkan Nasabah ke OJK

280
×

Tak Jalankan Putusan MA Rp3,2 Miliar, PT Sompo Insurance Dilaporkan Nasabah ke OJK

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – PT Sompo Insurance Indonesia dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian.

Laporan tersebut disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya David Aruan SH MH dan Partners kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026, pihak pelapor menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Sompo Insurance Indonesia dalam menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Halomoan menilai, perusahaan asuransi tersebut diduga mengabaikan putusan pengadilan tertinggi yang semestinya menjadi rujukan final.

Klaim Ditolak, Disebut “Premature”

David Aruan menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, yang digunakan untuk perlindungan gudang usaha.

Persoalan muncul saat gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian. Halomoan kemudian mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen yang diminta.

Namun, klaim tersebut disebut ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut “premature.”

Menang di MA, Kerugian Diakui Rp3,268 Miliar

Penolakan itu membuat Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn, berlanjut ke banding di Pengadilan Tinggi Medan, hingga akhirnya ke Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi Halomoan.

MA menyatakan polis tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar.

MA juga menyebut tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim sebagai bentuk wanprestasi (cedera janji), dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Putusan Inkracht, Tapi Tak Dibayar

Meski putusan MA telah inkracht, kuasa hukum Halomoan menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut.

Pihak perusahaan disebut beralasan belum mendapat persetujuan kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn.

Namun dalam proses aanmaning, PT Sompo Insurance Indonesia disebut tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pernah Dibahas di DPRD Sumut

Halomoan menyebut kasusnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumatera Utara.

Dalam forum tersebut, DPRD Sumut bahkan mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugian yang dialami Halomoan.

“Proses asuransi itu dasar utamanya kepercayaan. Tapi terlalu sering nasabah dirugikan dengan alasan penolakan yang dicari-cari,” kata Halomoan.

Ia menegaskan seluruh syarat polis sudah dipenuhi, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian.

RCW Minta Sompo ‘Hengkang’ dari Indonesia

Menanggapi kasus ini, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) turut bersuara keras.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, meminta PT Sompo Insurance Indonesia angkat kaki dari Indonesia jika tidak mampu menjalankan kewajiban terhadap nasabah.

“Jangan bikin gaduh. Kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia,” kata Sunaryo kepada media di Medan, Kamis (5 Februari 2026).

Menurutnya, banyak perusahaan asuransi menawarkan polis dengan janji manis, tetapi saat klaim diajukan, justru mencari dalih untuk menghindari pembayaran.

“Kalau mau bukti, lihat saja berita di media online atau video YouTube. Seabrek masalah asuransi yang ujungnya ricuh dan masuk pengadilan,” ujarnya.

Sunaryo bahkan menilai, jika perusahaan asuransi terus memicu konflik dan merugikan nasabah, maka regulator harus bertindak tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara Halomoan mengaku juga belum menerima jawaban dari OJK atas laporan yang telah disampaikan.