Medan, Langkatoday.com – Dugaan praktik korupsi besar-besaran mengguncang PT Tembakau Deli Medika (PT TDM), anak usaha PTPN I Regional 1. Perusahaan yang mengelola layanan kesehatan ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp26.221.052.021 (Rp26,2 miliar) melalui modus klaim medis fiktif dan aliran dana tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian fantastis tersebut bersumber dari dua lini utama: dana talangan klaim BPJS untuk layanan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6,3 miliar, serta dana gelap tanpa bukti laporan senilai Rp19,8 miliar.
Modus “Phantom Billing” di Rumah Sakit
PT TDM mengoperasikan tiga rumah sakit ternama di Sumatera Utara, yakni RS Bangkatan (Binjai), RS Tanjung Selamat (Langkat), dan RS GL Tobing. Ironisnya, rumah sakit yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan ini justru diduga menjadi tempat praktik phantom billing atau klaim hantu.
Dalam laporan audit BPJS Kesehatan periode 2022-2023 di RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat, ditemukan indikasi fraud (kecurangan) berupa klaim layanan yang tidak riil. Artinya, rumah sakit menagihkan biaya pengobatan kepada BPJS atas tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah dilakukan kepada pasien.
Direktur dan Kepala RS Diduga Terlibat
Kerugian ini diduga kuat terjadi bukan karena kesalahan teknis, melainkan unsur kesengajaan. Muncul indikasi adanya kerja sama sistematis antara Direktur PT TDM dengan para Kepala Rumah Sakit terkait untuk memanipulasi laporan keuangan.
Padahal, selama periode 2020-2023, ketergantungan pendapatan rumah sakit tersebut terhadap klaim BPJS sangat tinggi, yakni mencapai 93-96%. Praktik lancung ini akhirnya terbongkar saat BPJS Kesehatan melakukan audit investigasi.
Beban Korupsi Ditanggung Korporasi
Divisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I juga telah turun tangan melakukan audit. Hasilnya mengejutkan: pengembalian dana atas klaim fiktif tersebut justru dibebankan kepada korporasi dan para pejabat terkait.
“Rekomendasi laporan menyebutkan pengembalian klaim phantom billing menjadi beban Kepala RS, Direktur PT TDM, dan beban korporasi. Sementara denda yang muncul sepenuhnya menjadi beban korporasi,” tulis laporan tersebut.
Langkah ini dinilai sangat merugikan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan layanan kesehatan masyarakat justru habis untuk menutupi jejak kecurangan oknum pejabat perusahaan.
.png)





