Medan, Langkatoday.com – Kasus penggunaan telepon seluler (HP) dan perangkat elektronik oleh narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai temuan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bukti nyata adanya “pembiaran sistemik” yang melibatkan aparat rutan.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa terbongkarnya fasilitas ilegal bagi napi korupsi berinisial IS tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa terjadi secara masif.
Kondisi ini dinilai menjadi akar dari berbagai kejahatan yang tetap terkendali dari balik jeruji, seperti peredaran narkoba dan penipuan daring (scam).
“Kalau satu napi bisa bebas pakai HP, sangat mungkin yang lain juga. Ini tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan kuat kesengajaan,” tegas Alwi kepada media, Kamis (22/1).
Desakan Copot Pejabat Berwenang
Menurut Alwi, tanggung jawab atas bobroknya pengawasan ini tidak boleh berhenti pada narapidana saja. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencopot Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pas Sumatera Utara.
“Menteri jangan hanya menumbalkan napi. Karutan dan Kakanwil harus bertanggung jawab secara struktural. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, bahkan di dalam penjara sekalipun,” cetus Alwi.
Penjara Dinilai Gagal Jadi Tempat Pembinaan
HMI menyoroti kegagalan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan mental. Alwi berpendapat, keleluasaan menggunakan alat komunikasi membuat napi sulit bertobat dan justru berpotensi melanjutkan tindakan ilegal mereka.
“Bagaimana mental bisa berubah kalau di dalam bukan dibina, tapi difasilitasi HP? Wajar jika banyak residivis kembali mengulangi perbuatannya karena selama dihukum mereka tidak benar-benar dibina secara sungguh-sungguh,” ujarnya lagi.
Apresiasi Langkah Menteri Agus Andrianto
Meski melontarkan kritik pedas terhadap jajaran wilayah, PB HMI tetap mengapresiasi langkah cepat Menteri Imipas, Agus Andrianto. Menteri Agus diketahui telah memerintahkan pemindahan napi berinisial IS tersebut ke Lapas High Risk Nusakambangan serta mencabut seluruh hak istimewanya.
“Informasinya akan dipindahkan ke Nusakambangan dan hak-haknya dicabut,” ujar Menteri Agus dalam pernyataannya.
Ia juga menegaskan komitmen kebijakan zero HP dan zero narkoba serta mengancam akan mempidanakan petugas yang terbukti memfasilitasi barang haram tersebut ke dalam rutan.
PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan jika penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat tidak segera direalisasikan secara adil.
.png)






