Medan, Langkatoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3).
Persidangan yang juga menyeret kerja sama dengan PT Ciputra KPSN ini mulai membuka fakta baru yang menjadi perhatian para konsumen, khususnya pembeli properti di proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam sidang tersebut, notaris Zunuza, SH, MKn yang menyusun akta inbreng atau pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, menegaskan bahwa status HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proses peningkatan status HGB menjadi SHM ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berjalan.
Selain Zunuza, jaksa penuntut umum turut menghadirkan empat saksi lain, yakni Nelwin Ardiansyah dari PT Bahana Sekuritas serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Deliserdang.
Dalam keterangannya, Zunuza menjelaskan bahwa pengalihan hak tersebut dituangkan dalam Akta Inbreng Nomor 289 tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian diperbarui melalui Akta Nomor 106. Proses ini merujuk pada persetujuan Kementerian ATR/BPN, sehingga kerja sama pengembangan kawasan residensial dapat dilanjutkan.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Zunuza mengaku tidak mengetahui aturan tersebut saat proses inbreng dilakukan, karena regulasi tersebut belum berlaku pada saat itu.
Sementara itu, tiga notaris lainnya juga menyampaikan bahwa proses peningkatan HGB menjadi SHM masih terus diajukan ke BPN setelah dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).
Dari sisi kajian bisnis, saksi Nelwin Ardiansyah menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, optimalisasi lahan yang sebelumnya tidak produktif memberikan nilai tambah bagi perusahaan, termasuk pembagian keuntungan yang signifikan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman, menilai keterangan para saksi, khususnya notaris, telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, mengingat proses inbreng dilakukan sebelum adanya aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
Julisman juga mengimbau para konsumen perumahan untuk tidak khawatir, karena proses peningkatan status sertifikat menjadi SHM masih berjalan di BPN.
“Konsumen yang beritikad baik tidak perlu was-was dan tidak terprovokasi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut pihak PT Nusa Dua Propertindo telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara, meskipun proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

.png)





