Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

182
×

Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam persidangan terbaru, Selasa (17/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk Plt. Camat Medan Polonia, Rangga Kartika Sakti, untuk memberikan keterangan terkait praktik penyimpangan yang menyeret mantan atasannya.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Selain Plt. Camat, empat saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin adalah Suwandy, Rispe Masni Taruli Samosir, Novirani Riana, dan Kindy Kurniawan.

Faktur “Asal Tulis” Jadi Bukti Pencairan

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Kindy Kurniawan selaku Bendahara Camat. Di hadapan hakim, ia mengakui adanya kelonggaran luar biasa dalam proses verifikasi dokumen pemakaian BBM untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dan mobil patroli.

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis di atas kertas tanpa diverifikasi secara akurat, kemudian ditukar dengan uang,” ungkap Kindy dalam kesaksiannya.

Modus Operandi: Pemotongan Dana dan Bon Manual

Dalam dakwaan JPU, eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, bersama Khairul Anwar Lubis (Eks Kasi Sarpras/PPTK) dan Ita Ratna Dewi (Tenaga Honorer), diduga bekerja sama melakukan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2024.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa antara lain:

  • Pemotongan Dana: Terdakwa Ita Ratna Dewi diduga memotong pencairan dana BBM sebelum diserahkan kepada terdakwa Irfan.
  • Distribusi Ilegal: Penyerahan dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.
  • Manipulasi Dokumen: Saat verifikasi, ditemukan bukti pembelian berupa bon manual tulisan tangan dan nota cetak untuk kendaraan yang bukan merupakan aset dinas.

Kerugian Negara Capai Rp332 Juta

Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332.208.360. JPU meyakini para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut dan sengaja tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami sejauh mana aliran dana korupsi ini mengalir ke pihak-pihak terkait.