www.domainesia.com
HukumRegional

Sidang Kasus Jual Beli Aset PTPN–Ciputraland di PN Medan, Nama Eks Kakanwil BPN Sumut Disebut

437
×

Sidang Kasus Jual Beli Aset PTPN–Ciputraland di PN Medan, Nama Eks Kakanwil BPN Sumut Disebut

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan jual beli aset PTPN dengan pihak Ciputraland yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2). Dalam persidangan tersebut, nama mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara disebut oleh salah satu saksi.

Saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Triandu Heru Herianto Siregar, menyebut bahwa eks Kakanwil BPN Sumut, Asakani, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar SK. Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh Pak Asakani,” ujar Triandu dalam persidangan.

Proses Peralihan dan Penerbitan Sertifikat

Triandu menjelaskan bahwa proses peralihan mencakup sejumlah dokumen penting, seperti peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang tanah. Ia juga menyebut sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

“Peralihan hak, akta HGU, peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani Pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya dilakukan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.

Ia mengaku mengetahui adanya pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektare di kawasan Helvetia. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci siapa pembelinya.

“Pemasaran saya tahu, pembelinya saya tidak tahu. Luas lahan 6,8 hektare yang di Helvetia sudah laku, namun HGB ke konsumen belum,” ujarnya.

Kewajiban 20 Persen Disebut Belum Dipenuhi

Dalam keterangannya, Triandu juga menyebut bahwa sejak 2023 telah terjadi peralihan hak atas lahan tersebut. Namun, kewajiban sebesar 20 persen untuk negara disebut belum dipenuhi hingga saat ini.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20 persen untuk negara belum diberikan. Untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” ungkapnya.

Ia turut menjelaskan bahwa dalam anggaran dasar perusahaan terdapat bidang usaha properti, jasa, dan travel, namun tidak termasuk usaha perkebunan. Permohonan HGB di Helvetia disebut merupakan pemberian hak atas tanah yang dilakukan secara bertahap.

“Tanah tersebut diserahkan bertahap, tetapi penguasaan fisik tidak sepenuhnya dikuasai. Helvetia dikuasai dua pihak,” tambahnya.

Setelah SK diterbitkan, lanjut Triandu, pihaknya mengajukan permohonan sertifikat dan melakukan pembayaran ke negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan HGB.

Periode Kepemimpinan PTPN II

Triandu juga menyebut bahwa proses tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Irwan Perangin-angin sebagai Direktur PTPN II tahun 2020–2023.

“Sampai akhir menjabat, diinisiasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucapnya.

Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mendalami keterangan saksi terkait proses peralihan lahan dan kewajiban kepada negara. Kasus ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan.

Promo Website Ramadhan