Medan, Langkatoday.com – Kabar membanggakan datang dari dunia hukum tanah air. Dr. H. Andre Renardi Nasution, SH, MH, CLA, praktisi hukum asal Sumatera Utara, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Tidak tanggung-tanggung, Andre lulus dengan predikat Magna Cumlaude (Dengan Pujian Besar).
Advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan ini berhasil mempertahankan disertasinya yang mengangkat isu krusial dalam transformasi hukum pidana di Indonesia.
Fokus pada Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dalam studinya, Dr. Andre menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Tindak Pidana Pemukulan Ringan dalam Perspektif Restorative Justice”. Penelitian ini sangat relevan dengan semangat perubahan hukum nasional yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia saat ini tengah bertransformasi dari warisan kolonial menuju kodifikasi nasional berbasis Pancasila melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Paradigma hukum kita kini bergeser dari retributif atau pembalasan, menjadi restoratif dan korektif. Fokusnya bukan lagi sekadar menghukum, tapi memulihkan keseimbangan sosial dan mendamaikan antara pelaku serta korban,” ujar Dr. Andre usai prosesi wisuda di Auditorium UNISSULA, Sabtu (7/3).
Persembahan untuk Keluarga dan Motivasi Generasi Muda
Pencapaian ini dipersembahkan Andre untuk keluarga tercinta, terutama istri yang setia mendukung selama masa studi S3-nya. Ia berharap gelar tertinggi di bidang akademis ini dapat menjadi motivasi bagi pelajar dan anak muda di daerah untuk terus menuntut ilmu setinggi mungkin.
“Semoga ilmu ini berguna bagi bangsa dan negara. Saya juga ingin gelar ini menjadi pemantik semangat bagi adik-adik mahasiswa dan pelajar agar tidak pernah berhenti belajar,” tambahnya penuh syukur.
Harapan terhadap Penegakan Hukum Masa Depan
Dr. Andre menekankan pentingnya peran Kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Menurutnya, penerapan hukum yang didasarkan pada Peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif adalah langkah maju untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih baik di Indonesia.
.png)






