Binjai, Langkatoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus bergerak cepat menuntaskan teka-teki dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Terbaru, tim penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Suko Hartono pada Senin (6/4).
Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka yang harus mendekam di balik jeruji besi terkait skandal yang merugikan keuangan daerah selama periode 2022 hingga 2025 tersebut.
Peran Sentral sebagai Perantara Dana
Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Binjai. Dalam konstruksi perkara, Suko diduga memiliki peran krusial sebagai “makelar” atau perantara.
Ia bertugas mencari kontraktor untuk ditawarkan proyek yang ternyata fiktif, sekaligus berperan sebagai penerima aliran dana dari para kontraktor yang tergiur dengan tawaran tersebut. Modus yang dijalankan adalah menjanjikan proyek dinas dengan syarat kontraktor harus menyetorkan sejumlah uang di muka.
Daftar Tersangka yang Telah Ditahan
Sebelum penahanan Suko, Kejari Binjai telah lebih dulu menitipkan dua tersangka lainnya ke sel tahanan, yakni Ralasen Ginting dan Joko Waskitono.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain dalam lingkaran korupsi di dinas tersebut guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Ditahan di Lapas Kelas II-A Binjai
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Suko Hartono kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap sumber di lingkungan Kejari Binjai.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara dan rekanan pemerintah di wilayah Binjai-Langkat agar tidak bermain-main dengan anggaran publik melalui proyek-proyek tanpa realisasi fisik.

.png)





