JAKARTA, LANGKATODAY – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli dan sah setelah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik yang panjang dan mendalam.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11), Irjen Asep menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa oleh tim digital forensik.
“Banyak sekali item barang bukti digital yang kita perlukan. Pemeriksaan itu tidak cepat, karena harus melewati proses laboratorium forensik dan analisis digital,” ujar Asep.
Penyidik akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Sebaliknya, dokumen yang beredar di media sosial telah dimanipulasi secara digital oleh para tersangka,” jelasnya.
Menurut Asep, para tersangka menggunakan metode tidak ilmiah untuk menuduh ijazah Jokowi palsu, sehingga menyesatkan publik dan mencoreng nama baik Presiden.
Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan menyebarkan informasi palsu di ruang digital.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas:
-
Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
-
Kurnia Tri Royani
-
Damai Hari Lubis
-
Rustam Effendi
-
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua mencakup:
-
Roy Suryo
-
Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)
-
dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa
Mereka dijerat dengan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE karena diduga memanipulasi dokumen digital ijazah.
Irjen Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri untuk menjaga integritas hukum dan ruang digital.
“Kami memastikan ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran fitnah dan disinformasi,” ujarnya menutup pernyataan.


.png)





