Stabat, Langkatoday.com – Kantor Bupati Langkat mendadak ramai pada Jumat (23/1). Sekitar 30 warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A yang dikelola Universitas Sumatera Utara (USU).
Warga menuding kampus negeri tersebut belum menunaikan kewajiban ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 300 hektare, meskipun sengketa ini telah berlarut-larut selama empat dekade.
Tak hanya itu, massa juga menyuarakan dugaan manipulasi data pembayaran ganti rugi yang dijadikan syarat oleh USU untuk menerbitkan sertifikat Hak Pakai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Langkat Panggil Kepala BPN
Aksi tersebut diterima langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat. Dalam langkah responsif, pria yang akrab disapa Ondim ini langsung memanggil Kepala BPN Langkat guna membedah akar persoalan di hadapan warga.
Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta mengejutkan. USU diduga mengingkari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut tahun 2003. Padahal, di masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, tim penyelesaian sengketa lintas instansi (USU, Pemkab, Kodim, dan Polri) sudah merampungkan inventarisasi pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi. Namun, hingga awal tahun 2026 ini, realisasi pembayaran tersebut masih nihil.
Dugaan Alih Fungsi Menjadi Kebun Komersial
Sengketa ini semakin meruncing dengan munculnya dugaan pelanggaran peruntukan lahan. Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menilai ada indikasi kuat bahwa USU telah mengubah fungsi lahan dari tempat penelitian pendidikan menjadi kebun komersial demi meraup keuntungan.
“Kami akan meninjau ulang dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk kemungkinan pembekuan sertifikasi izin kelola USU atas lahan tersebut,” tegas Akhyar.
Opsi Pengambilalihan Lahan
Senada dengan BPN, Bupati Syah Afandin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika masyarakat terus dirugikan. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.
“Kami akan mengkaji kemungkinan pengambilalihan lahan Kebun Percobaan Tambunan A dari pihak USU. Langkah ini punya dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981, di mana peruntukan lahan tersebut secara khusus hanya untuk kepentingan pendidikan,” tegas Bupati.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan harapan besar warga agar pemerintah daerah mampu memutus mata rantai ketidakadilan yang telah mereka alami selama puluhan tahun.
.png)






