Publik Nantikan Langkah KPK Telusuri LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail

- Kontributor

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelaahan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, yang sebelumnya tercatat melaporkan harta hanya senilai Rp20 juta, bahkan beberapa kali mengalami angka minus.

Publik dan sejumlah kalangan akademisi hukum kini menantikan langkah konkret KPK dalam menyikapi laporan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan.

Baca Juga:  Drama Panjang Kasus Siswi di Langkat Berakhir Damai, Forkopimda Turun Tangan

“Sebenarnya jika KPK mau, itu bisa ditindaklanjuti. Apalagi sudah ada informasi awal tentang dugaan indikasi,” ujar Redyanto kepada media di Medan.

Menurutnya, jika dalam penelaahan ditemukan kejanggalan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Ajai Ismail untuk klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi tidak meyakinkan, KPK juga berhak melakukan penyelidikan hingga penyitaan aset, seperti tanah, rumah, mobil mewah, dan lainnya yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pejabat publik.

Baca Juga:  Momen Langka! Kejatisu dan Wartawan “Duduk Satu Meja”, Bongkar Komitmen Baru Penegakan Hukum Transparan!

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan dapat dilakukan. Beban pembuktian dibalik kepada yang bersangkutan,” jelas Direktur LBH Humaniora itu.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan merupakan langkah awal penegakan hukum pidana untuk menggali informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dari Lembaga Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute terkait LHKPN Ajai Ismail. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap telaah oleh KPK.

Baca Juga:  HEBOH! Dugaan Bantuan Banjir Ditimbun hingga Busuk, DPRD Tapteng Lapor Polisi: Ada yang Dijual?

“Sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Awak media telah mencoba menghubungi perwakilan Tim Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan
2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terbaru