Jakarta, Langkatoday.com – Seorang remaja berinisial AT (14) di Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm baja oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, saat AT dan kakaknya NKT (15) pergi ke pusat kota.
Ayah korban, Rijik Tawakal (48), menceritakan bahwa ia awalnya melarang anak-anaknya pergi, namun mereka tetap keluar rumah.
Sekitar 10 menit kemudian, NKT kembali dalam kondisi terluka dan memberi tahu ayahnya bahwa AT dipukul Brimob.
AT terluka parah di kepala akibat pukulan, terjatuh dari sepeda motor, dan akhirnya meninggal di rumah sakit sekitar enam jam kemudian.
Rijik menegaskan anaknya dikenal berprestasi, rajin mengaji, dan bukan anak nakal.
NKT mengenali pelaku sebagai Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
Pelaku awalnya menyangkal, namun bagian helm yang diduga digunakan ditemukan di lokasi.
Polda Maluku kemudian menahan Bripda Masias dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara).
- Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Selain pidana, pelaku juga sedang menjalani proses penegakan kode etik yang bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
Rijik menegaskan keluarga ingin proses hukum berjalan transparan, pelaku dihukum setimpal, dan keadilan ditegakkan. Ia menolak aksi massa dan ingin menempuh jalur hukum.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengecam kejadian tersebut sebagai bentuk kekerasan serius terhadap anak dan menilai kasus ini menunjukkan masalah sistemik di kepolisian.
Ia menekankan perlunya reformasi struktural, termasuk evaluasi peran Brimob dalam interaksi dengan masyarakat sipil.
.png)





