Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumNasional

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

Tim Langkatoday
5705
×

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus dugaan korupsi kuota Haji
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan bahwa 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler demi memangkas antrean yang mencapai puluhan tahun.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan utama Pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota adalah kondisi darurat antrean haji reguler yang sangat panjang, bahkan di beberapa wilayah mencapai 47 tahun.

Penyimpangan Alokasi Kuota

Pada Juni 2023, Indonesia awalnya mendapatkan kuota utama sebanyak 221.000 jamaah. Namun, setelah pertemuan pada Oktober 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota karena rasa simpati atas lamanya antrean jamaah reguler Indonesia.

“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk haji reguler. Catatan pentingnya adalah alasan Arab Saudi memberikan tambahan itu semata-mata karena haji reguler kita mengantre hingga 47 tahun,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Setelah melalui proses audit panjang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap bahwa dugaan manipulasi alokasi kuota tambahan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Berdasarkan hasil audit terbaru yang diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini muncul dari dugaan pengalihan kuota reguler ke kuota haji khusus/privat yang melibatkan biro penyelenggara haji tertentu.

Perjalanan Kasus dan Penahanan

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sempat diwarnai perlawanan hukum melalui jalur praperadilan. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Berikut adalah kronologi singkat penanganan kasus:

  • 9 Agustus 2025: KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
  • 9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex resmi menyandang status tersangka.
  • 11 Maret 2026: Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Yaqut (Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).
  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pencegahan ke Luar Negeri

Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) yang sebelumnya sempat dicegah, kini status pencegahannya tidak diperpanjang oleh penyidik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan agar hak-hak jamaah reguler yang telah menanti puluhan tahun tidak dirampas oleh praktik korupsi.