Stabat, Langkatoday.com – Nama Kepala UPT Samsat Stabat, Ishak Juharsa Harahap, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digunakan olehnya. Informasi tersebut pertama kali mencuat di media sosial dan kemudian diberitakan sejumlah media lokal.
Sorotan publik menguat setelah beredar data bahwa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 112 OBI yang diduga digunakan oleh yang bersangkutan tercatat menunggak pajak lebih dari tiga bulan.
Informasi ini memicu beragam reaksi, mengingat Samsat merupakan institusi yang setiap hari bertugas menagih dan mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang beredar, Jumat (8/1), tunggakan pajak kendaraan tersebut akhirnya dilunasi melalui sistem daring.
“Sudah dibayar online, bang. Pajaknya dibayarkan melalui aplikasi Samsat Bermartabat pada tanggal 6 Januari 2026,” ujar sumber internal.
Meski kewajiban pajak itu telah dilunasi, publik tetap mempertanyakan waktu pembayaran yang dinilai baru dilakukan setelah persoalan tersebut viral. Hingga kini, Kepala UPT Samsat Stabat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan tersebut maupun alasan keterlambatan pembayaran.
Kasus ini kemudian mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institute), Abdul Rahim Daulay. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek moral, integritas, dan keteladanan pejabat publik.
“Ini bukan soal kelalaian biasa. Ini soal etika dan kepercayaan publik. Pejabat yang seharusnya menjadi contoh, justru diduga melanggar kewajiban yang setiap hari ia tuntut dari masyarakat,” kata Rahim.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pembayaran baru dilakukan setelah kasus tersebut viral. Menurutnya, langkah itu tidak otomatis menghapus persoalan etik yang sudah terlanjur muncul di ruang publik.
Di sisi lain, publik turut mengingat pernyataan Ishak Juharsa Harahap saat masih menjabat sebagai Kepala UPTD Samsat Lubukpakam pada 2023. Saat itu, ia menegaskan komitmennya mengejar wajib pajak yang menunggak, termasuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
“Untuk mencapai realisasi itu, kita mengejar tunggakan, terutama tunggakan kendaraan dinas Pemkab Deliserdang. Itu sedang kita data, kita himpun. Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk mengejar target,” ujar Ishak kepada wartawan, Senin (20/3/2023) silam.
Pernyataan tersebut kini kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik karena dinilai kontras dengan polemik yang sedang berlangsung di Samsat Stabat.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini perlu ditangani secara transparan agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Samsat sebagai ujung tombak penerimaan pajak daerah. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala UPT Samsat Stabat untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
.png)






