www.domainesia.com
HukumRegional

Kepala Dinas Koperasi & UMKM Sumut Naslindo Sirait Ditetapkan Tersangka Korupsi Perusda Mentawai Rp 7,8 Miliar

264
×

Kepala Dinas Koperasi & UMKM Sumut Naslindo Sirait Ditetapkan Tersangka Korupsi Perusda Mentawai Rp 7,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut, Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam kapasitas Naslindo sebagai Dewan Pengawas Perusda tersebut saat masa kejadian. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Pengumuman di Kejati Sumbar

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1). Kajari Mentawai, R. Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan panjang dan melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 36 saksi, keterangan lima orang ahli, serta alat bukti surat yang telah kami himpun,” ujar Ahmad Yani, Senin (26/1).

Kerugian Negara Mencapai Rp 7,87 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor bidang Pengawasan Kejati Sumbar, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095.

Penyidik telah memeriksa jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, pihak Pemkab Kepulauan Mentawai, serta saksi-saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status Penahanan: Kooperatif

Meski telah menyandang status tersangka, pihak Kejari Mentawai memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Naslindo Sirait dan YD. Penyidik menilai keduanya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak menghambat proses penyidikan,” tambah Ahmad Yani.

Pengembangan dari Kasus Direktur Utama

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang. Saat ini, perkara Kamsel sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti fakta-fakta persidangan untuk kemungkinan pengembangan tersangka baru lainnya. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.