www.domainesia.com
Hukum

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat ‘Angkat Tangan’

Tim Langkatoday
1598
×

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat ‘Angkat Tangan’

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Miris. Upaya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Langkat kembali menuai tanya besar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Langkat, yang diharapkan menjadi garda terdepan bagi buruh, mengaku tak punya taji dalam menangani kasus kecelakaan kerja.

Insiden tragis menimpa Priski (20), seorang pekerja bagian maintenance mekanik di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CCMO, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang. Korban dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat bertugas, hingga menderita luka bakar serius dengan hampir 50 persen tubuh melepuh.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Kecelakaan ini diduga kuat dipicu oleh lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Muncul indikasi bahwa PKS CCMO tidak mengantongi sertifikat Sistem Manajemen K3 (SMK3), sehingga korban disinyalir tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja di area berisiko tinggi.

Disnaker Langkat Mengaku Tidak Tahu

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertran Kabupaten Langkat, Rajanami, justru mengaku tidak mengetahui adanya insiden maut itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Maaf bang, kalau terkait kecelakaan kerja, kami di Langkat tidak punya kewenangan. Kewenangan itu sudah diambil alih Dinas Provinsi Sumatera Utara. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” ungkapnya singkat.

Respon Disnaker Provinsi Sumatera Utara

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Juliani Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/1), menyatakan belum menerima laporan resmi dari bagian pengawasan. Namun, ia berjanji akan segera mengambil tindakan.

“Terima kasih informasinya, ini akan segera kami tindaklanjuti. Jika terbukti ada unsur kelalaian perusahaan, termasuk ketiadaan SMK3 dan pelanggaran SOP, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Juliani.

Kini, publik dan para buruh di Langkat menanti langkah nyata pemerintah. Insiden ini menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan nyawa pekerja tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan produksi semata.

Jangan sampai buruh hanya dianggap alat produksi yang ditinggalkan saat nyawa menjadi taruhan.