Medan, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (1/4).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Yusafrihardi di PN Medan.
Jauh dari Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Amsal. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.
JPU menilai Amsal telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, pembelaan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Peran Komisi III DPR RI dalam Penangguhan Penahanan
Ada fakta menarik di balik perjalanan kasus ini. Sehari sebelum vonis dibacakan, atau pada Selasa (31/3), penahanan Amsal Sitepu sempat ditangguhkan. Langkah ini diambil setelah Komisi III DPR RI turun tangan menjadi penjamin bagi terdakwa.
Amsal sendiri sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah. “Harapan kita semua memang bebas murni,” ungkapnya saat memberikan keterangan sebelum sidang putusan.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa di Karo. Jaksa mendakwa Amsal menggunakan CV Promiseland dengan biaya Rp30 juta per desa, yang dalam auditnya diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Dengan adanya vonis bebas ini, status hukum Amsal kini dinyatakan bersih dari dakwaan tersebut, kecuali jika pihak JPU mengajukan langkah hukum lanjutan (kasasi).

.png)





