Medan, Langkatoday.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di lingkungan SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Tebing Tinggi, Muttaqin Hasrimi, sebagai saksi.
Pemeriksaan yang terkesan jauh dari sorotan kamera ini pun memantik kritik keras dari aktivis antikorupsi yang mencium adanya aroma ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
Kejatisu Akui Pemeriksaan Eks Plt Wali Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldy SH. MH, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah memanggil dan memeriksa mantan pejabat nomor satu di Tebing Tinggi tersebut pada akhir November 2025 lalu.
“Ya, yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai saksi pada akhir bulan November 2025 yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada tersangka tambahan,” terang Rizaldy kepada awak media, pekan lalu.
WAR: “Jangan Ada yang Ditutup-tutupi”
Kabar pemeriksaan diam-diam ini direspon sengit oleh Ketua Wahana Aspirasi Rakyat (WAR), Nugraha Nasution. Ia menyayangkan sikap Kejatisu yang dinilai tertutup mengenai perkembangan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
“Kok rasanya seperti ditutup-tutupi ya, ada apa? Plt Wali Kota itu pejabat publik dan perkara ini dugaan korupsi, jadi sudah seharusnya menjadi konsumsi publik agar transparan,” tegas Nugraha, Ahad (15/2).
Nugraha mendesak agar Kejatisu segera menetapkan tersangka baru jika bukti sudah mencukupi. Menurutnya, proyek pengadaan ini mustahil berjalan tanpa persetujuan pimpinan daerah, apalagi DPRD Tebing Tinggi dikabarkan sempat menolak usulan tersebut.
Ancaman Demonstrasi
Sebagai bentuk protes, WAR berencana mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejatisu di Medan pada pekan depan. Mereka menuntut jaksa berani mengusut tuntas siapa “otak” di balik penggelembungan harga (mark-up) yang fantastis tersebut.
“Pekan depan kita akan demo Kejatisu. Kami minta segera tetapkan mantan Plt Wali Kota yang diduga menjadi bagian dari skenario ini. Kajatisu harus berani, jangan melindungi yang bersalah,” ucapnya.
Modus Mark-Up Fantastis Rp7,7 Miliar
Kasus ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merk ViewSonic melalui E-Katalog. Tersangka IK (mantan Kadis Pendidikan) diduga sengaja menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap selisih harga yang mencolok:
- PT GEEP (Reseller) menjual ke Dinas Pendidikan seharga Rp110.000.000 per unit (Total Rp10,2 Miliar).
- Padahal, barang tersebut dibeli dari principal resmi seharga hanya Rp27.027.028 per unit (Total Rp2,5 Miliar).
Terdapat selisih lebih dari Rp7,7 Miliar yang diduga menjadi kerugian negara akibat praktik mark-up. Hingga kini, penyidik terus mendalami peran para pihak untuk melengkapi konstruksi perkara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)





