Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi besar. Kali ini, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (13/1) malam.
JS diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan aluminium Inalum untuk tahun anggaran 2018 hingga 2024.
Hasil Pengembangan Kasus
Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan JS merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan tim penyidik dalam beberapa waktu terakhir.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Sumut.
Tersangka Keempat dalam Skandal Inalum
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu, tepatnya mulai 17 Desember hingga 22 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa telah mengamankan tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.
Menurut Arif, JS menjadi tersangka keempat dalam sengkarut ini. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa penjualan aluminium alloy dari PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dilakukan dengan menabrak aturan yang berlaku.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan aksinya secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan,” tegasnya.
Modus Operandi
Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada mekanisme penjualan aluminium yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur resmi perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian besar, mengingat rentang waktu pelanggaran yang cukup lama, yakni mencapai enam tahun.
Hingga berita ini diturunkan, JS telah dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Kejati Sumut.
.png)






