Medan, Langkatoday.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan kian menguat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan masing-masing tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Dalam surat itu, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) meminta dr Suhartono hadir memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satu item yang menjadi sorotan ialah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.
Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memunculkan tanda tanya. Dengan nilai kontrak Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara di e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.
Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga mencuat dari aspek transparansi pengadaan. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, kondisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan tidak hanya tertuju pada Tahun Anggaran 2024. Sejumlah kegiatan belanja pada Tahun Anggaran 2023 juga disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya:
- Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1,99 miliar
- Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1,05 miliar
- Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2,74 miliar, yang dikabarkan masuk dalam temuan BPK
- Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3,35 miliar
- Pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6,41 miliar
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan, di antaranya:
- Belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2,5 miliar
- Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1 miliar
- Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6,13 miliar
- Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5,74 miliar
Total nilai dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan serta dampaknya terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Penggiat anti korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Ahmad Prayuda, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga potensi permainan proyek dalam belanja alkes dan obat-obatan.
“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika benar terjadi penyelewengan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr Pirngadi Medan maupun Kejari Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
.png)






