Karangan Bunga Banjiri Gedung KPK, Minta Bobby Diperiksa Dan Dijadikan Tersangka

Jakarta, Langkatoday – Karangan bunga atau papan bunga yang meminta KPK memanggil, memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai tersangka memenuhi halaman gedung Merah Putih tersebut di Jakarta, Senin (29/9/2025) pagi.

Karangan bunga itu bertuliskan KPK diminta memeriksa Bobby Nasution atas kasus korupsi jalan di Sumut hingga menetapkannya sebagai tersangka. Karangan bunga tertulis atas nama Gerakan/Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Forum Wartawan Sumut dan lainnya.

Baca Juga:  524 Kali Gelar Pasar Murah, Tapi Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia: Efektif atau Sekadar Seremonial?

Sebelumnya, atas dugaan korupsi jalan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut, yaitu:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  • Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut: Rasuli Efendi Siregar (RES)
  • PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Heliyanto (HEL)
  • Direktur Utama PT DNG: M Akhirun Efendi Siregar (KIR)
  • Direktur PT RN: M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY)
Baca Juga:  Skandal "Uang Siluman" PT TDM: BPK Temukan Rp18,8 Miliar Pengeluaran Tanpa Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp231 juta yang merupakan sisa dari pembagian dana suap. Kasus ini bermula dari janji suap sebesar 10-20 % dari nilai proyek Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Ajukan Perlawanan ke Jaksa

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI