Jakarta, Langkatoday – Karangan bunga atau papan bunga yang meminta KPK memanggil, memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai tersangka memenuhi halaman gedung Merah Putih tersebut di Jakarta, Senin (29/9/2025) pagi.
Karangan bunga itu bertuliskan KPK diminta memeriksa Bobby Nasution atas kasus korupsi jalan di Sumut hingga menetapkannya sebagai tersangka. Karangan bunga tertulis atas nama Gerakan/Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Forum Wartawan Sumut dan lainnya.
Sebelumnya, atas dugaan korupsi jalan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
- Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut: Rasuli Efendi Siregar (RES)
- PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Heliyanto (HEL)
- Direktur Utama PT DNG: M Akhirun Efendi Siregar (KIR)
- Direktur PT RN: M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY)
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp231 juta yang merupakan sisa dari pembagian dana suap. Kasus ini bermula dari janji suap sebesar 10-20 % dari nilai proyek Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.


.png)





