www.domainesia.com
HukumNasional

Kabar Gembira bagi Insan Pers! Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Silvia
3456
×

Kabar Gembira bagi Insan Pers! Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah bagi dunia pers Indonesia. Dalam sidang yang digelar Senin (19/1), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

MK secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Penegasan Perlindungan Hukum Pasal 8

Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya tanpa rincian teknis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

Utamakan Keadilan Restoratif, Bukan Represif

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Sengketa terkait pemberitaan wajib melalui tahapan:

  • Hak Jawab (Klarifikasi dari pihak yang diberitakan).
  • Hak Koreksi (Perbaikan data oleh media terkait).
  • Mediasi Dewan Pers (Penilaian kode etik jurnalistik).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa instrumen hukum pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara sangat terbatas dan bersifat eksepsional.

“Instrumen tersebut hanya bisa digunakan setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.

Benteng Bagi Karya Jurnalistik yang Sah

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada sepenuhnya di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana atau perdata dianggap sebagai instrumen berlebihan jika mekanisme internal pers belum ditempuh.

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu.

Angin Segar Kebebasan Pers di Daerah

Putusan MK ini menjadi payung pelindung bagi wartawan, termasuk di daerah seperti Kabupaten Langkat, agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan ini, kemerdekaan pers diharapkan semakin kokoh sebagai pilar keempat demokrasi.