Deli Serdang, Langkatoday.com – Keberadaan tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah masif di area PT Tanjung Timberindo Industry, Tanjung Morawa, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski lokasi perusahaan berada di radius yang sangat dekat dengan Mapolda Sumatera Utara, pihak kepolisian terpantau belum memberikan reaksi konkret atas dugaan penimbunan hasil pembalakan liar (illegal logging) tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sempat menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (17/2), belum ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepada publik.
Dugaan Jalur Kayu dari Kawasan Hutan Aceh dan Sumut
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tumpukan kayu berukuran besar tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah pegunungan Aceh dan Sumatera Utara. Ironisnya, aktivitas distribusi kayu ini dikabarkan tetap berjalan mulus meskipun beberapa wilayah di sekitarnya tengah dilanda bencana banjir bandang.
Kordinator Daerah BEM Nusantara (Bemnus) Sumut, Yogi Mahendra, mencurigai adanya “kekuatan besar” di balik operasional perusahaan ini. Ia menyebut kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan truk yang diduga melebihi kapasitas tonase menuju gudang di Kecamatan Tanjung Morawa untuk diolah menjadi produk furnitur (mobiler).
Kunci Penyelidikan: Nomor dan Stempel pada Log Kayu
Yogi menegaskan bahwa kunci utama untuk mengungkap legalitas kayu-kayu tersebut terletak pada stempel atau nomor identifikasi yang tertera pada setiap gelondongan.
“Identifikasi asal-usul pohon dan lokasi tebang harus diperiksa. Jika nomor-nomor ini mengarah pada kawasan hutan lindung atau area yang dilarang ditebang, maka dugaan illegal logging itu terbukti. Polisi dan Satgas Gakkum LHK harus melacak siapa pemilik stempel tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya,” tegas Yogi.
Manajemen Bungkam dan Langgar Standar K3?
Kejanggalan semakin menguat saat pihak manajemen PT Tanjung Timberindo Industry, yang diwakili oleh Pelabuhan Simanjuntak, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan keabsahan izin perusahaan. Ia bahkan mengeklaim tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan serta detail proses aktivitas yang terjadi di gudang tersebut.
Selain isu legalitas kayu, perusahaan ini juga disorot terkait standar keselamatan kerja. Di lokasi gudang, tidak ditemukan fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang memadai. Berdasarkan regulasi keselamatan kerja di Indonesia, ketiadaan standar P3K di area industri berisiko tinggi merupakan pelanggaran hukum serius.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Tanjung Timberindo Industry guna memastikan bahwa sektor industri di Sumatera Utara tidak menjadi penadah dari perusakan hutan yang memicu bencana alam.3
.png)





