Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
Hukum

Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

195
×

Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak majelis hakim agar tidak bersikap lunak dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Topan Ginting dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231,8 miliar.

Desakan itu disampaikan Koordinator AKTA, Ari Gusti, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).

Dalam orasinya, Ari menegaskan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tidak boleh mendapat toleransi hukum. Ia menilai vonis yang ringan justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan ada lagi hakim yang bermain rasa dalam perkara korupsi. Ini uang rakyat, bukan angka kecil. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya di hadapan massa aksi.

AKTA juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses persidangan. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik korupsi serta tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ari menambahkan, jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan publik, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan penegakan hukum. Jika koruptor masih diberi keringanan, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” pungkasnya.