www.domainesia.com
BeritaHukum

70 WBP Lapas Kuala Simpang yang Melapor Pascabanjir Akan Dapat Remisi

1434
×

70 WBP Lapas Kuala Simpang yang Melapor Pascabanjir Akan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Sebanyak 70 dari total 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan telah kembali melapor kepada pihak berwenang setelah sebelumnya dilepas saat bencana banjir bandang yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Warga binaan yang telah melapor tersebut akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat diwawancarai wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Agus menjelaskan, bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah pada akhir tahun lalu telah menyebabkan kerusakan serius pada beberapa unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Hingga kini, proses perbaikan fasilitas lapas tersebut masih terus dilakukan.

“Perbaikannya masih berjalan. Saya yakin warga binaan yang berasal dari Lapas Aceh Tamiang saat ini juga sedang menjalani proses pemulihan bersama keluarganya,” ujar Agus.

Menurutnya, dari total 428 WBP yang dilepas saat kondisi darurat, 70 orang telah datang melapor secara sukarela. Atas kepatuhan tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi.

“Nanti setelah situasi benar-benar normal, kita akan kembali menghimbau seluruh warga binaan agar datang melapor,” katanya.

Sebagai informasi, pada saat bencana banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, Kementerian Imipas memutuskan melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang atas pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan jiwa.

Keputusan tersebut diambil karena kondisi darurat yang berdampak langsung pada fasilitas pemasyarakatan, sehingga keberadaan warga binaan di dalam lapas dinilai berisiko terhadap keselamatan mereka.