Gus Miftah Mundur dari Posisi Utusan Khusus Presiden

- Pewarta

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya sekarang. Keputusan itu sebagai imbas viralnya video ceramahnya yang menghina seorang pedagang es teh.

Gara-gara itu, dia dikecam di media sosial. Penceramah kondang NU tersebut dianggap tidak pantas mengeluarkan ucapan kasar kepada seseorang yang sedang mencari rezeki halal.

“Dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12).

Dia mengaku, keputusan itu dibuat dengan penuh kesadaran, bukan atas tekanan pihak tertentu. 

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ucap Gus Miftah.

Minta maaf…

Sebelumnya, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati meminta maaf kepada publik atas ketidaktepatan penggunaan diksi rakyat jelata. Hal itu terjadi ketika Adita merespons kasus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang merendahkan pedagang es teh bernama Sunhaji.

Baca Juga:  BPKN Dukung Gugatan Massal ke PLN Usai Blackout Sumatera

Adita pun menyadari pengunaan kata yang tidak tepat itu bisa menimbulkan polemik lanjutan. 

“Saya memahami, diksi yang saya gunakan dianggap kurang tepat. Untuk itu secara pribadi saya memohon maaf atas kejadian ini yang sebabkan kontroversi terhadap masyarakat,” ujar Adita dalam Instagram resmi PCO dikutip di Jakarta, Jumat (6/10).

Menurut dia, sebenarnya penggunaan diksi rakyat jelata bisa dicaupkan untuk sejumlah individu. Adita menjelaskan, diksi tersebut juga sudah dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

“Saya gunakan diksi tersebut sesuai dengan arti dan makna yang tercantum di dalam KBBI yang artinya adalah rakyat biasa,” jelas Adita. (rel/rol)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru