Stabat, Langkatoday.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank BRI Unit Kuala, Senin (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi ini dipicu dugaan tindakan oknum pegawai BRI Unit Kuala berinisial AL yang dinilai mempersulit proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menahan agunan milik masyarakat tanpa kejelasan.
Koordinator aksi, Edo Tarro Rezekita Ginting, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk dalam mengakses KUR yang merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, terdapat dugaan kuat oknum pegawai BRI Unit Kuala berinisial AL yang tindakannya merugikan dan menimbulkan keresahan. Dugaan tersebut mencakup proses pengajuan KUR yang dipersulit serta adanya penahanan agunan milik masyarakat tanpa dasar dan kejelasan,” kata Edo kepada wartawan.
Edo menjelaskan, Dana KUR merupakan program nasional yang diatur secara resmi melalui peraturan perundang-undangan dengan tujuan memberdayakan UMKM, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ekonomi rakyat kecil. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR di BRI Unit Kuala.
“Alih-alih mempermudah akses permodalan, masyarakat justru dihadapkan pada prosedur berbelit, tidak transparan, dan menekan. Bahkan disertai penahanan agunan yang bertentangan dengan semangat serta aturan resmi Dana KUR. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyalur,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum petugas lapangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat kecil.
“Mempermainkan prosedur, mempersulit pencairan, dan merugikan masyarakat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Edo.
Dasar Hukum
Dalam aksinya, massa PELITA juga menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan tuntutan mereka. Di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, KUR bertujuan memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan adil kepada UMKM dengan prinsip transparansi dan perlindungan debitur. Dalam pedoman pelaksanaan KUR, khususnya KUR Mikro, tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan selain usaha yang dibiayai.
“Tindakan penahanan atau pengambilan agunan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran,” tegas Edo.
PELITA juga menyinggung UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang mewajibkan perlakuan adil dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.
Tiga Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, PELITA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen BRI, yakni:
- Permohonan maaf terbuka dari Kepala BRI Unit Kuala kepada masyarakat, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media massa.
- Pengembalian seluruh agunan masyarakat tanpa syarat, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi Dana KUR.
- Pemberhentian oknum petugas lapangan berinisial AL yang diduga mempersulit pencairan KUR, menyalahgunakan kewenangan, serta merugikan masyarakat kecil.
Edo menegaskan, Dana KUR merupakan instrumen keadilan sosial, bukan alat penindasan.
“Tidak ada pejabat atau petugas yang kebal hukum. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar serta melaporkan persoalan ini ke OJK, Ombudsman RI, dan kementerian terkait, sekaligus membuka kasus ini ke publik nasional,” pungkasnya.
Massa PELITA berharap manajemen BRI segera turun tangan secara serius dan transparan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perbankan.
.png)






