Jakarta, Langkatoday.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar yang menyebut anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan sebesar Rp 15.000 per porsi.
BGN menegaskan bahwa dana khusus untuk bahan baku makanan hanya berkisar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa angka Rp 13.000 hingga Rp 15.000 yang selama ini beredar merupakan total alokasi per porsi, bukan murni untuk bahan makanan.
“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Rincian Alokasi Anggaran MBG
BGN memaparkan bahwa total anggaran per porsi memang mencapai Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp 15.000 untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui. Namun dana tersebut dibagi dalam beberapa komponen.
Selain bahan baku makanan, terdapat alokasi:
- Rp 3.000 per porsi untuk biaya operasional, meliputi listrik, air, gas, internet, BBM kendaraan MBG, insentif relawan SPPG, insentif guru PIC, BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga operasional kepala SPPG dan timnya.
- Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan fasilitas, termasuk dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru nomor 401.1, alokasi Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra. Dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat per hari, insentif fasilitas ini setara Rp 6 juta per hari.
BGN Buka Ruang Pengawasan
BGN menyatakan terbuka terhadap masukan maupun laporan masyarakat apabila terdapat dugaan menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” kata Nanik.
Penegasan ini disampaikan BGN untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan transparansi pelaksanaan program MBG selama Ramadan.
.png)





