E-Sertifikat Tanah Diterapkan Bertahap, yang Lama Tetap Berlaku

- Pewarta

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Implementasi Sertifikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023.

Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertifikat tanahnya karena sertifikat itu tetap berlaku secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07).

Baca Juga:  Wamenperin Faisol: Menjaga Bumi Dimulai dari Pikiran

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertifikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertifikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertifikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Siswa Keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional Ternyata Ahli Serangga Bukan Ahli Gizi

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertifikat Elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (rel/IP)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru