Dugaan Korupsi APBDes Rp325,9 Juta untuk Judi, Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu II

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Humbahas, Langkatoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (18/8) setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Total Anggaran Rp2,06 Miliar, Kerugian Negara Mencapai Rp325,9 Juta

Kajari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Desa Nagasaribu II mengelola APBDes senilai Rp999,4 juta pada tahun 2024 dan Rp1,06 miliar pada tahun 2025. Secara keseluruhan, total anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp2,06 miliar.

“Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti kuitansi dan SPJ,” terang Donald.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan per 17 Juli 2026, tindakan tidak terpuji oknum Kades tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021. Kerugian negara ini dipastikan belum dikembalikan hingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Uang APBDes Diduga Dipakai Bermain Judi

Sisi lain yang memprihatinkan dari penyidikan perkara ini adalah temuan mengenai aliran penggunaan uang negara tersebut. Berdasarkan rilis resmi Kejari Humbahas, tersangka LN diduga menggunakan sebagian uang APBDes hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai bermain judi.

Baca Juga:  Disindir Arogan oleh Ricky Anthony, Bobby Nasution Balas: Belajar Lagi Soal Kuorum!

Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kades Langsung Ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Humbahas langsung melakukan penahanan terhadap LN selama 20 hari terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB